Minggu, 28 April 2013

PEMAHAMAN TENTANG HAM (HAK ASASI MANUSIA)

Pengertian HAM
 
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.

Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.

Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.
 


Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila

a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.

B. Dalam Pembukaan UUD 1945

Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.

C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945

a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia

D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.

E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.

F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI

a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
 

Macam-Macam Hak Asasi Manusia

a) Hak asasi pribadi / personal Right

• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

b) Hak asasi politik / Political Right

• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right

• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum

d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths

• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat 


cinta tanah air

    MAKALAH CINTA TANAH AIR

 NAMA : MUHAMAD EKA FAHRUL ROZI
 KELAS : 2DB03
 NPM : 34111646
MATA KULIAH : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Bisa dikatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dilahirkan oleh generasi yang mempunyai idealisme cinta tanah air & bangsa, kalau tidak, mungkin saat ini kita bangsa Indonesia masih dijajah oleh Belanda yang luas negaranya dibandingkan pulau Bali saja masih luasan pulau Bali. Kita harus sangat terimakasih kepada para tokoh yang mencentuskan pembentukan organisasi Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, para pencetus Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, dan para tokoh yang memungkinkan terjadinya proklamasi 17 Agustus 1945. Mereka adalah contoh paling pas untuk dijadikan tokoh-tokoh nasionalis tulen yang cintanya pada tanah air dan bangsa melebihi cintanya pada diri sendiri yang kita harus hormati sepanjang masa.
1.2. Rumusan Masalah dan Tujuan Penelitian
1.2.1. Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang ingin penulis kemukakan adalah bagaimana supaya seluruh segenap masyarakat bangsa Indonesia dapat mampu menciptakan tingkah laku yang cinta akan tanah air.
1.2.2. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengajak dan mengingatkan bahwa kita semua harus cinta tanah air Indonesia.
1.3. Manfaat Penelitian
1. Manfaat Akademis
Bagi penulis diharapkan dapat mengetahui lebih lanjut tentang masalah yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia dalam menjalankan sikap yang menunjukkan akan cinta tanah air.
2. Manfaat Praktis
Semoga hasil penelitian ini dapat digunakan oleh masyarakat luas sebagai masukan dan dapat mengetahui masalah-masalah yang dihadapi sebagai dasar pertimbangan untuk perbaikan dimasa yang akan dating dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia yang sudah diperjuangkan oleh para pahlawan.
1.4. Metode Penelitian
1.4.1. Objek Penelitian
Objek dari penelitian adalah berupa data yang menyangkut mengenai cara meningkatkan rasa cinta tanah air/ yang berjiwa patriot Negara Indonesia.
1.4.2. Data/ Variabel
Berdasarkan data yang diperoleh, penulis memperoleh data berupa langkah-langkah dalam mempertahankan kemerdekaan supaya semakin kuatnya rasa cinta kita pada tanah air dan segala sesuatu yang terkait didalamnya.
1.4.3. Metode pengumpulan Data
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan Studi Pustaka yang mana data diambil dari literature perkuliahan, dari literatur tekhnology, catatan-catatan penulis yang didapatkan selama perkuliahan, serta buku-buku yang berkaitan dengan objek penulisan ini.
1.4.4. Alat Analisis Yang digunakan
Penulis menggunakan alat analisa kualitatif yaitu dengan menggunakan Analisa dari para pakar negara yang berlaku dengan teori-teori yang ada. Sedangkan untuk menganalisa data yang telah didapat, penulis menggunakan analisis yang bersifat deskriptif yakni dengan menggunakan data-data dari penulis-penulis yang banyak mengetahui bagaimana caranya untuk mencintai tanah air Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kerangka Teori
2.1.1. Pengertian Cinta Tanah Air
Dalam lagu mengheningkan cipta, kita mengenang jasa para pahlawan. Mereka telah gugur di medan perang. Para pahlawan berani mengorbankan diri karena mereka mencintai tanah airnya. Mereka mencintai rakyat, bangsa, dan negara Indonesia. Mereka tidak mau negerinya dijajah.
Kata lain cinta tanah air adalah patriotisme. Kata ini dibentuk dari kata patria dan isme. Kata patria berarti bangsa atau tanah air. Kata isme dalam kata patriotisme adalah ajaran, semangat, atau dorongan. Jadi, kata patriotisme memiliki arti ajaran atau semangat cinta tanah air. Para pejuang yang gugur membela bangsa disebut pahlawan.
Cinta mereka pada bangsa dan tanah air Indonesia tidak bisa diragukan lagi. Bagaimana dengan kita yang tidak terlibat dalam perang? Apakah kita bisa disebut orang yang memiliki semangat cinta tanah air? Apa contohnya? Banyak sekali orang yang memiliki semangat cinta tanah air. Orang yang cinta tanah air berjuang demi kemajuan dan kesejahteraan negaranya
2.1.2. Beberapa Contoh Cinta akan Tanah Air
Kita sebagai bangsa Indonesia harus cinta akan tanah air. Beberapa contoh yang dapat kita telaah dalam kehidupan sehari-hari antara lain:
1. Para guru yang bersedia ditempatkan untuk mengajar di daerah terpencil. Dia mengabdikan diri untuk mendidik anak-anak di daerah terpencil. Anak-anak di daerah itu menjadi pintar. Guru itu bisa dikatakan cinta tanah air. Ia mencerdaskan bangsa dengan pengabdiannya.
2. Polisi dan tentara yang siap dikirim ke daerah konflik. Mereka menjaga keamanan didaerah itu. Mereka ditugaskan untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara. Mereka mengalami ancaman keamanan tiap hari. Mereka termasuk orang-orang yang cinta tanah air.
3. Pejabat dan pegawai pemerintahan yang mau bekerja keras demi kemajuan daerahnya. Mereka tidak korupsi dan menyalahgunakekuasaan. Jabatannya digunakan untuk mengabdi rakyat. Mereka ini pantas disebut orang yang cinta tanah air.
4. Atlit-atlit yang berprestasi. Atlit-atlit ini berjuang keras dan berlatih dengan tekun. Prestasi mereka mengharumkan nama bangsa. Mereka pantas disebut sebagai orang-orang yang cinta tanah air.
2.1.3. Cara Mewujudkan Cinta Tanah Air
Dalam mewujudkan rasa kepada tanah air bisa diwujudkan dengan bermacam-macam cara. Antara lain sebagai berikut:
1. Sebagai pelajar kita harus bertanggung jawab. Kesempatan yang ada kita gunakan untuk belajar dengan tekun. Selain itu, kita juga harus berbudi pekerti yang baik. Kelak kita akan menjadi orang yang pintar dan berprestasi. Murid berprestasi mengharumkan nama bangsa.
2. Bangga sebagai bangsa Indonesia. Kebanggaan itu antara lain diwujudkan dengan menggunakan bahasa Indonesia. Kamu ingat kan, Bahasa Indonesia itu bahasa persatuan.
3. Mencintai produk-produk dalam negeri. Sekarang ini banyak sekali produk asing.Warga yang cinta tanah air tetap mencintai produk dalam negeri.
2.1.4. Mengenang Para Pahlawan
Pemerintah memberikan gelar pahlawan bangsa bagi tokoh-tokoh tertentu. Siapa yang layak diberi gelar pahlawan bangsa? Jawabnya adalah semua orang yang menjadi pahlawan bangsa? Jika kita ingin mendapatkan gelar seperti itu, kita harus harus meniru semangat para pahlawan.
Ada macam-macam pahlawan bangsa di Negara tercinta kita ini, antara lain pahlawan nasional, pahlawan kemerdekaan nasional, pahlawan proklamator, dan pahlawan revolusi.
2.1.4.1. Pahlawan Nasional
Adalah mereka yang berjuang membela bangsa dari kekejaman bangsa penjajah. Bangsa-bangsa yang pernah menjajah bangsa Indonesia adalah Portugis, Belanda, Inggris, dan Jepang. Belanda menjajah Indonesia selama 350 tahun. Jepang menjajah Indonesia selama 3 tahun. Contoh Pahlawan Nasional antarai lain Pangeran Diponegoro (Yogyakarta), Sultan Hasanuddin (Makassar), Sultan Agung (Kerajaan Mataram), Sultan Ageng Tirtayasa (Banten), Sultan Baabullah (Ternate), Patimura (Ambon), Tuanku Imam Bonjol (Sumatera Barat), Sisingamangaraja (Sumatera Utara), Teuku Umar, Cut Nya Dien, Teuku Cik Ditiro (Aceh), Supriyadi (Jawa Tengah), dan sebagainya.
2.1.4.2. Pahlawan Kemerdekaan Nasional
Contoh pahlawan kemerdekaan nasional adalah Jenderal Soedirman, Ki Hadjar Dewantara, Dr. Setiabudi, Cipto Mangunkusumo, Ratulangi, Mohammad Husni Thamrin, dan sebagainya.
2.1.4.3. Pahlawan Revolusi
Mereka yang gugur pada peristiwa G 30 S/PKI. Yang termasuk Pahlawan Revolusi adalah:
1. Jenderal Ahmad Yani
2. Mayor Jenderal R. Suprapto
3. Mayor Jenderal MT Haryono
4. Mayor Jenderal S. Parman
5. Brigadir Jenderal D.I. Panjaitan
6. Brigjen Sutoyo Siswomiharjo
7. Brigjenderal (Anumerta) Katamso
8. Kolonel (Anumerta) Sugiyono
9. Letnan Satu Piere A. Tendean
2.1.4.4. Pahlawan Proklamator
Pahlawan Proklamator adalah adalah tokoh yang memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Tokoh itu adalah Ir. Sukarno dan Drs. Mohamad Hatta. Mereka meproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Proklamasi dilakukan di Gedung Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta. Tiap daerah pasti mempunyai tokoh pahlawan.
2.1.5. Menghargai Jasa-jasa Pahlawan Bangsa
Pahlawan adalah orang yang gagah berani dan rela berkorban untuk membela kebenaran. Kita tentunya sudah mempelajari mengenai hal ini di atas. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa-jasa para pahlawannya. Para pahlawan rela mengorbankan hidupnya demi menjaga dan mempertahankan negara Indonesia. Tanpa jasa mereka, kita tidak bisa menjadi bangsa dan negara Indonesia seperti sekarang. Kita juga harus menghargai jasa para pahlawan bangsa. Sikap menghargai jasa para pahlawan harus kita tanamkan sejak dini. Pada bagian ini kita akan membahas bentuk-bentuk penghargaan itu dan meneladani sikap kepahlawanan dan patriotisme.
2.1.5.1. Bentuk-bentuk penghargaan terhadap para pahlawan
Bagaimana cara menghargai jasa para pahlawan? Berikut ini beberapa bentuk cara menghargai jasa-jasa para pahlawan bangsa.
1. Memakamkan mereka di tempat yang terhormat. Para pahlawan layak dihormati dengan dikuburkan di taman makam pahlawan. Ada banyak sekali taman makam pahlawan. Di antaranya; Jakarta, Taman Makam Pahlawan ada di Kalibata.
2. Mengabadikan nama-nama para pahlawan sebagai nama jalan, gedung, dan sebagainya.
3. Membangun tugu peringatan, monumen, atau patung untuk mengenang dan menghormati jasa mereka. Berziarah ke taman makam pahlawan. Di sana kita menaburkan bunga dan mendoakan arwah para pahlawan.
4. Memperingati peristiwa-peristiwa penting dalam perjuangan bangsa. Misalnya, memperingati Hari Pahlawan, Hari Kemerdekaan, Hari Kartini, Hari Kebangkitan Nasional, dan lain-lain.
5. Mengisi kemerdekaan sesuai dengan bidang kita masing-masing. Sebagai pelajar, kita harus belajar secara sungguh-sungguh.
6. Meneladani semangat kepahlawanan dan patriotisme yang ditunjukkan oleh para pahlawan. Hal ini akan kita bahas lebih lanjut pada bagian berikut.
2.1.5.2. Meneladani sikap kepahlawanan dan patriotisme
Meneladani sikap kepahlawan dan patriotisme adalah bentuk nyata penghargaan terhadap para pahlawan. Dalam hidup sehari-hari, kita dapat melatih diri supaya memiliki sifat-sifat kepahlawanan dan semangat cinta bangsa. Kita bisa mulainya dengan menghargai para pahlawan bangsa dengan mengingat jasa-jasa mereka. Setelah itu, kita mencontoh beberapa sikap mereka. Kita akan meneladani sikap rela berkorban, bersedia meminta dan memberi maaf, dan berjiwa besar. Sifat-sifat ini, kalau mampu kita praktikkan dalam hidup kita, akan membuat kita memiliki semangat kepahlawanan.
Dengan demikian, kita bisa menunjukkan bahwa kita memang mencintai bangsa dan negara Indonesia.
a. Sikap rela berkorban
Cara lain untuk menghargai jasa para pahlawan bangsa adalah mempraktikkan sikap rela berkorban sebagaimana yang mereka tunjukkan. Para pahlawan sudah menunjukkan sikap rela berkorban, bahkan sampai mengorbankan hidupnya. Kita juga harus mampu menunjukkan sikap ini dalam hidup kita sehari-hari.
Bentuk-bentuk perbuatah rela berkorban yang sederhana, antara lain sebagai berikut:
1. Menyisihkan uang untuk membantu saudara-saudara kita yang terkena bencana alam.
2. Ikut kegiatan membersihkan selokan-selokan dan jalan di lingkungan.
3. Mengunjungi orang sakit.
4. Memberi tumpangan atau penginapan bagi orang asing.
b. Bersedia meminta dan memberi maaf
Setiap orang pasti sudah pernah melakukan kesalahan. Kita melakukan kesalahan kepada teman, kepada orang tua, atau kepada saudara- saudara kita. Dalam hidup, kita sering dengan mudah merugikan atau menyakiti orang lain. Sebaliknya, kita juga pernah merasa disakiti dan dikecewakan orang lain. Memaafkan merupakan sikap yang terpuji. Ketika seseorang melakukan kesalahan, disengaja atau tidak disengaja, sebaiknya kita memaafkannya.
Kita harus memaafkan dengan tulus. Setelah memaafkan, kita seharusnya melupakan kesalahan yang pernah dilakukan. Dari pada mengingat yang pernah terjadi, kita lebih baik mengambil hikmahnya untuk perubahan hidup kita ke depan. Dengan saling memaafkan akan tercipta kehidupan yang damai di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, biasakan dirimu meminta maaf dan memberi maaf kepada siapa saja. Hal ini akan membantu menjaga kedamaian hidup bersama. Memberi maaf kepada orang yang bersalah juga ditekankan oleh ajaran agama.
c. Berjiwa besar
Dewasa ini kita sering melihat atau mendengar terjadinya perkelahian antardua kelompok hanya karena kalah dalam suatu pertandingan. Misalnya, kelompok pendukung kesebelasan A marah karena tim kesayangannya kalah. Mereka menganiaya kelompok pendukung kesebelasan B. Pendukung kesebelasan A di atas tidak berjiwa besar. Berjiwa besar artinya menerima kemenangan dan kekalahan dengan lapang dada. Kata lainnya adalah sportif. Kita harus berani mengakui orang atau kelompok lain lebih kuat dan pantas menang.
Dengan jujur kita mengakui bahwa kelompok kita pantas kalah, karena kurang latihan, kurang konsentrasi, dan sebagainya. Kita tidak boleh sombong jika menang. Sebaliknya, kita juga tidak boleh patah semangat jika mengalami kekalahan. Dengan sikap dan berjiwa besar dalam hidup ini kita dapat meredam dan menghindari konflik. Kalau ini berhasil, maka lingkungan tempat tinggal kita akan aman dengan sendirinya. Bukankah rasa aman sangat dibutuhkan manusia dalam hidupnya. Di lingkungan pendidikan kita harus bisa bersaing secara jujur. Kalau kita kurang belajar sehingga teman lainnya yang rajin belajar menjadi juara kelas, kita jangan iri hati. Kita harus mengakuinya dan mengucapkan selamat kepada teman kita itu. Pada saat yang sama kita bertekad dalam hati untuk melakukan yang terbaik supaya bisa meraih prestasi yang baik pula. Inilah sikap yang dapat kita pelajari dan teladani dari hidup dan perjuangan para pahlawan bangsa.
2.2. Mempertebal Cinta Tanah Air
Peningkatan kesadaran masyarakat akan nilai-nilai luhur budaya bangsa adalah sarana untuk membangkitkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air, yang dapat dilakukan dengan senantiasa memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan bernegara dalam kehidupan bermasyarakat. Kehendak bangsa untuk bersatu dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia merupakan sarat utama dalam mewujudkan nasionalisme nasional. Dengan demikian, tidak pada tempatnya untuk mempersoalkan perbedaan suku, agama, ras, budaya dan golongan. Kehendak untuk bersatu sebagai suatu bangsa memiliki konsekuensi siap mengorbankan kepentingan pribadi demi menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan. Tanpa adanya pengorbanan, mustahil persatuan dan kesatuan dapat terwujud. Malah sebaliknya akan dapat menimbulkan perpecahan. Inilah yang telah dibuktikan bangsa Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan.
Di samping itu, perlu dikembangkan semangat kebanggaan dan kebangsaan dalam tiap individu rakyat Indonesia. Kebanggaan yang harus dikembangkan adalah kebanggaan yang dapat dirasakan oleh seluruh bangsa, sehingga kehendak untuk bersatu masih tetap berakar di dalam hati sanubari. Di sisi lain, semangat kebangsaan dalam suatu bangsa yang terbangun sejak jaman kemerdekaan lalu masih tetap relevan dengan dunia masa kini. Bagi Indonesia, rumusan paham kebangsaan telah tercantum dengan jelas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu membangun sebuah negara kebangsaan yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, membina persahabatan dalam pergaulan antar bangsa, menciptakan perdamaian dunia yang berlandaskan keadilan, serta menolak penjajahan dan segala bentuk eksploitasi, yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
2.3. Menanamkan Sikap Cinta Tanah Air dan Berwarganegaraan
Sikap cinta tanah air harus ditanamkan kepada anak sejak usia dini agar dapat menjadi manusia yang dapat menghargai bangsa dan negaranya misalnya dengan upacara sederhana setiap hari Senin dengan menghormat bendera Merah Putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan mengucapkan Pancasila. Meskipun lagu Indonesia Raya masih sulit dan panjang untuk ukuran anak usia dini, tetapi dengan membiasakan mengajak menyanyikannya setiap hari Senin, maka anak akan hafal dan bisa memahami isi lagu. Merah Putih bisa diangkat menjadi sub tema pembelajaran. Pentingnya sebuah lagu kebangsaan dan itu menjadi sebagai identitas dari negara tersebut, agar dapat mengingatkan kembali betapa pentingnya cinta terhadap negara.
Kegiatannya bisa diarahkan pada lima aspek perkembangan sikap perilaku maupun kemampuan dasar. Pada aspek sikap perilaku, melalui cerita bisa menghargai dan mencintai Bendera Merah Putih, mengenal cara mencintai Bendera Merah Putih dengan merawat dan menyimpan dengan baik, menghormati bendera ketika dikibarkan. Pada aspek kognitif, anak mengenal konsep bilangan dan angka 2 (2 warna), mengenal konsep warna merah dan putih, mengenal konsep posisi di atas warna merah, di bawah warna putih, dan mengenal konsep bentuk persegi panjang atau kotak. Kegiatannya bisa berupa permainan lomba mengelompokkan bendera yang benar.
2.4. Cinta Tanah Air Dengan cara melestarikan Budaya
Budaya Indonesia memang memiliki nilai yang unik dan dapat menggugah ketertarikan dari warga manca negara di belahan dunia. Namun, sayangnya budaya yang beraneka ragam ini tidak banyak dicintai oleh warganya sendiri (kita). Terbukti, dengan lebih tertariknya warga kita pada budaya luar. Budaya yang semestinya menjadi warisan untuk anak bangsa dari Sabang sampai Merauke ini, malah kurang diminati dirumahnya sendiri. Mulai dari kalangan anak kecil sampai kalangan tua.
Warga kita lebih mengutamakan budaya luar ketimbang melestarikan budayanya sendiri. Maka tidak heran, jika budaya kita dengan mudah diklaim oleh negara lain. Malaysia sebagai contohnya. Beberapa budaya kita telah diklaim sebagai budaya yang lahir di Negeri Jiran ini. Setelah adanya klaim dari Malaysia, baru seluruh elemen dari WNI sibuk mencaci maki Malaysia. Padahal jika kita koreksi kembali, besarkah rasa cinta kita terhadap budaya kita? Dan, apakah budaya kita ini sudah betul-betul dijaga dan dilestarikan, sebelum adanya klaim dari Malaysia? Mungkin sedikit sekali yang bisa menjawab : “Ya, dalam masa hidup, saya senantiasa mencintai, menjaga, merawat dan ikut melestarikan Budaya Indonesia”.
Jaipongan contohnya, budaya yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Karawang, Jawa barat. Ketertarikan Warga Karawang atau Jawa Barat untuk ikut mempelajari khasnya tari dan musik Jaipong dinilai minim. Bahkan, tidak sedikit yang menganggap Jaipongan sebagai “musik kuno dan tidak modern atau ketinggalan zaman.” Seharusnya budaya warisan dari nenek moyang kita adalah budaya yang sangat mahal. Seiring dengan berjalannya waktu, maka zaman akan membeli budaya dengan harga yang tak ternilai. Dalam bahasa saya : “unik itu menarik, dan menarik itu mempunyai harga tak ternilai.” Namun sayang, sedikit sekali orang yang menyadari betapa pentingnya nilai budaya untuk dilestarikan di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat. Padahal, jika tidak dijaga, tidak dirawat, dan tidak dilestarikan, maka sesungguhnya jangan merasa kecewa dan muak jika kemudian budaya kita diklaim oleh bangsa dan negara lain.
2.5. Cara Meningkatkan Rasa Cinta Tanah Air/Jiwa Patriot Negara Indonesia
Sebagai warga negara Indonesia sudah selayaknya kita menghormati bangsa dan negara kita sendiri apapun adanya dan kondisinya. Orang-orang yang tidak menghormati serta membenci bangsa dan negara tempat kelahirannya bisa disebut sebagai penghianat. Apa salahnya tanah air kita yang begitu kaya raya dan indah, karena kesalahan hanya ada pada manusia-manusianyalah yang menciptakan kebencian.
Dengan adanya rakyat yang mencintai tanah airnya, maka negara akan aman dari berbagai macam gangguan yang datang baik dari dalam maupun dari luar negara. Dengan cinta tanah air kita dapat bahu membahu membangun negri ini agar bisa sejajar dengan negara-negara maju. Dengan menyayangi negara indonesia ini kita akan berupaya sekuat tenaga memberikan yang terbaik bagi sesama, bukan malah menghancurkannya. Banyak pihak asing yang ingin menguasai dan merusak negara kita, sehingga perlu kita jaga dan pertahankan hingga titik darah penghabisan. Kalau bukan kita siapa lagi? dan kita mau tinggal di mana kalau kita kehilangan negara ini.
Tips Cara Memunculkan/Men Serta Meningkatkan Rasa Cinta Terhadap Tanah Air Dan Bangsa (Jiwa Patriotisme) Indonesia :
1. Mempelajari sejarah perjuangan para pahlawan pejuang kemerdekaan kita serta menghargai jasa para pahlawan kemerdekaan.
2. Menghormati upacara bendera sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bangsa Indonesia.
3. Menghormati simbol-simbol negara seperti lambang burung garuda, bendera merah putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan lain sebagainya.
4. Mencintai dan menggunakan produk dalam negeri agar pengusaha lokal bisa maju sejajar dengan pengusaha asing.
5. Ikut membela mempertahankan kedaulatan dan kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia dengan segenap tumpah darah secara tulus dan ikhlas.
6. Turut serta mengawasi jalannya pemerintahan dan membantu meluruskan yang salah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
7. Membantu mengharumkan nama bangsa dan negara Indonesia kepada warga negara asing baik di dalam maupun luar negeri serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang mencoreng-moreng nama baik bangsa indonesia.
8. Menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar pada acara-acara resmi dalam negeri.
9. Beribadah dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia.
10. Membantu mewujudkan ketertiban dan ketentraman baik di lingkungan sekitar kita maupun secara nasional.


BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Rasa cinta tanah air seharusnya kita terapkan di lingkungan keluarga, kampus, tempat tinggal kita, bahkan dimanapun kita berada. Misalnya di keluarga : kita amalkan sikap dan tingkah laku hemat, disiplin dan bertanggung jawab dalam mewujudkan keutuhan dan kebersamaan agar tercapai kebahagiaan lahir batin, di kampus, perwujudan rasa persatuan dan Cinta Tanah Air dapat kita wujudkan atau amalkan melalui kegiatan-kegiatan sosial, kegiatan-kegiatan mahasiswa yang bersifat positif, dan lain-lain. Kegiatan-kegiatan tersebut dapat berupa gerakan penghijauan, kebersihan, karya wisata, dan lain-lain. Semangat persatuan dan kesatuan di lingkungan masyarakat dapat kita lakukan melalui kegiatan-kegiatan seperti siskamling, kerja bakti, dan lain-lain.
Dan kegiatan seperti itu telah diprogramkan melalui organisasi-organisasi pemuda misalnya Karang Taruna dan KNPI. Sebagai generasi penerus bangsa hendaknya kita dapat mewujudkan sikap dan tingkah laku yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat yang merugikan diri sendiri atau masyarakat, misalnya dengan cara menjauhkan diri dari pengaruh narkotika, obat-obatan terlarang, minum-minuman keras, dan perkelahian. Karena hal itu dapat menghancurkan masa depan bangsa dan negara.
Sebagai generasi muda juga harusnya kita dapat berperan seperti para pahlawan yang telah gugur di medan perang. Para pahlawan berani mengorbankan diri karena mereka mencintai tanah airnya. Mereka mencintai rakyat, bangsa, dan negara Indonesia. Mereka tidak mau negerinya dijajah. Para pejuang yang gugur membela bangsa disebut pahlawan. Cinta mereka pada bangsa dan tanah air Indonesia tidak bisa diragukan lagi. Orang yang cinta tanah air berjuang demi kemajuan dan kesejahteraan negaranya. Sebagai contoh, Seorang guru yang bersedia ditempatkan untuk mengajar di daerah terpencil. Dia mengabdikan diri untuk mendidik anak-anak di daerah terpencil. Anak-anak di daerah itu menjadi pintar. Guru itu bisa dikatakan cinta tanah air. Ia mencerdaskan bangsa dengan pengabdiannya.
3.2. Saran
Karno dalam hal membangkitkan kecintaan kita pada tanah air dan bangsa, sehingga seluruh komponen bangsa dengan sungguh-sungguh mau bekerja demi kejayaan Indonesia (bukan dengan sukaria merampok Indonesia, atau membantu para perampok yang hidup mewah di Singapore/Hongkong). Sehingga harapan dari WS Rendra seperti yang dikatakan pada pengukuhannya mendapat gelar Doctor HC, jaman Kalabendu (jaman malapetaka) saat ini segera akan digantikan dengan jaman Kalasuba (jaman sukaria). Untuk itulah mari kita “Kobarkan Semangat Cinta Tanah Air Indonesia”, untuk terus bergerak menuju tercapainya Kejayaan Nusantara ~ Indonesia Raya !!! 

cinta tanah air adalah rasa nasionalisme dalam diri kita terhadap tempat kelahiran kita (indonesia). sama saja rela berkorban demi kepentingan negara. memajukan ketertiban bangsa,mencerdaskan diri demi ikut berpartisipasi dalam rangka proses pembangunan tanah air atau negaranya dari negara yang kecil,berkembang sampai menjadi negara yang maju. menghayati arti dari cinta tanah air memanglah bukan masalah yang mudah, perlu kesabaran dan kerendahan hati untuk menjalankan hal tersebut,dikarenakan banyak ancaman dan tantangan yang dapat datang dari mana saja, baik itu datang dari dalam negeri maupun datang dari luar negeri,tetapi asal kita kuat untuk mencintai tanah air kita sendiri dengan sepenuh hati dan tidak terlalu berlebihan,pastilah kita dapat melalukan segala tindakan yang positif untuk negara kita sendiri. 

memang rasa cinta tanah air indonesia sedikit memudar karna banyak masuknya berbagai budaya-budaya asing sehingga banyak anak muda yang lebih cinta terhdap kebudayaan asing ketimbang kebudayaan sendiri akibatnya banyak kebudayaan kita yang diklaim oleh negara lain. akan tetapi rasa cinta pada tanah air yang berlebihan itu tidak baik karna mengangap negara lebih rendah dari negara kita sehingga dapat mengakibatkan konflik yang menrugikan banyak orang, rasa nasionalisme yang benar menurut saya adalah mencintai budaya sendiri dan bisa  menerima kebudayaan luar tapi bukan semua harus di tiru akan tetapi di seleksi apakah kebudayaan itu mendatangkan manfaat utuk kita sebagai contoh java hip hiop menang dia membawakan genre musik dari amerika akan tetapi dia tidak meninggalkan kebudayan indonesia dengan berpakaian topi dan baju bermotif batik bahkan ada yang membawakan hip hop dengan bahasa jawa.

     jadi mereka bisa mengolaborasikan kebudayaan luar dengan budaya indonesia sendiri dengan versinya sehingga anak muda tidak melupakan budaya sendiri walaupun mengikuti kemajuan jaman. selain itu kita dapat mencintai tanah air kita dengan cara yang sederhana yaitu mulai mencintai budaya kita sendiri , memakai produk produk buatan asli indonesia bukan import karna bila dibandingkan produk luar produk asli buatan indonesia bisa bersaing dengan produk produk ternama diluar negeri.