BANK INDONESIA
FUNGSI DAN PERANAN BANK INDONESIA
A. SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN
- Melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan menggunakan uang dan instrumen kredit.
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman. Atau dengan kata lain, Lembaga Keuangan menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan ke pihak yang kekurangan dana.
- Memberikan pengetahuan dan informasi, yaitu :
a. Lembaga Keuangan melaksanakan tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekionomi dan kredit untuk kepentingan sendiri dan kepentingan lain (nasabah).
b. Lembaga Keuangan berkewajiban menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan bagi nasabahnya.4. Memberikan jaminan.
Lembaga Keuangan mampu memberikan jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut.5. Menciptakan dan memberikan likuiditas
Lembaga Keuangan mampu memberikan keyakinan kepada nsabahnya bahwa dana yang disimpan akan di kembalikan pada waktu di butuhkan atau pada waktu jatuh tempo.SEBAGAI LALU LINTAS MONETER
Sebagai
otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank
Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas
sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank
Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas
sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan
ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan
ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan moneter
memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu
pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari
efektivitas kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah satu alur
transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan
sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan
secara normal. Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara fundamental
akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya
fungsi sistem keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa
stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan tugas dan tanggung
jawab Bank Indonesia.
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
FUNGSI DAN PERANAN BI TERHADAP BANK
Bank
Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada
salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul
risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem
pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat
menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat
sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk
mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin
meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat
real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross
Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem
pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia
memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial
dalam sistem pembayaran.
melalui
fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses
informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui
pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor
kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential
shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset,
Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator
macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset
dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi
otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk
meredam gangguan dalam sektor keuangan.
Kelima,
Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan
melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR).
Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank
sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya
ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan
likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya
diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi
memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal,
fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan
likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar
kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus
menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan
risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam
penyediaan likuiditas tersebut.