MANAJEMEN SUMBER DANA BANK
Manajemen sumber dana bank (manajemen pasiva)
Pengertian
sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari
masyarakat perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari
simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana
akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu
pemiliha sumber dana harus dilakukan secara tepat.
Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:
a) Dari bank itu sendiri
b) Dari masyarakat luas
c) Dan dari lembaga lainnya
1. Jenis Sumber Dana
a) Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Perolehan
dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana
yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari
bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana
sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau
pemilik saham.
Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
1.
Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para
pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor
secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada
umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk
sarana
perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
2.
Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh
bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian
dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan
lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di
kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk
cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.
3. Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.
Semakin
besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan
masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank
lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya
kuat.
b) Dana yang bersumber dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi
bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai
operasinya dari sumber dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana
yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang
diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk
simpanan yang dimiliki oleh bank.
Untuk
memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam
jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki
keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati
pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:
1.
Simpanan giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara
pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek
diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di
bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke
banknya, yang
selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
2.
Simpanan tabungan adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak
dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka
pendek.
Faktor-faktor tingkat Tabungan, antara lain:
Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
Tinggi rendahnya suku bunga bank
adanya tingkat kepercayaan terhadap bank
3.
Simpanan deposito adalah sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan
oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu
tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Bunga
deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa.
c) Dana yang bersumber dari lembaga lain
Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami
kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang
diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar
transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain
dapat diperoleh dari:
1.
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang
diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan
likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan
sektor-sektor usaha tertentu.
2.
Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan
kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring
dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat
jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan dengan
pinjaman lainnya.
3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
4.
Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan
menerbitkan SPBU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat,
baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan. SPBU diterbitkan dan
ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakat tertarik untuk
membelinya.
2. Konsep Perhitungan Biaya Sumber Dana
Sebagai sebuah lembaga intermediasi keuangan, mekanisme dasar bank
syariah adalah menerima deposito dari pemilik modal (depositor) pada
sisi liability-nya (kewajiban) untuk kemudian menawarkan pembiayaan
kepada investor pada sisi asetnya, dengan pola atau skema pembiayaan
yang sesuai dengan syariat Islam. Pada sisi kewajiban, terdapat dua
kategori utama, yaitu interest-free current and saving accounts dan
investment accounts yang berdasarkan pada prinsip PLS (Profit and Loss
Sharing) antara pihak bank dengan pihak depositor. Sedangkan pada sisi
aset, yang termasuk didalamnya adalah segala bentuk pola pembiayaan yang
bebas riba dan sesuai standar syariah, seperti mudarabah, musyarakah,
istisna, salam, dan lain-lain.
Manajemen bank harus memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan
berkenaan dengan mobilisasi sumber dana dengan cermat dan akurat, ada
beberapa biaya yang harus diperhitungkan bank dalam menjalankan usahanya
misalnya:
a)
Cost of fund, yaitu biaya yang dikeluarkan bank atas dana yang dihimpun
sebelum diperhitungkan besarnya pemenuhan persyaratan giro wajib
minimum (GWM) atau reserve requirement (RR). Dalam menghitung cost of
fund, bank terlebih dahulu harus mencari biaya rata-rata tertimbang dari
setiap sumber dana.
b)
Cost of Loanable Fund, adalah biaya dana setelah dikurangi ketentuan
giro wajib minimum (GWM), sesuai dengan ketentuan BI bank umum wajib
menempatkan dana dalam rekening giro wajib minimum di BI jumlahnya
ditetapkan sebesar 5% dari dana pihak ketiga.
Jadi
berdasarkan term of reference di atas penetapan standar mimum Bank
Syariah, pada dasarnya mestinya berpegang fungsi tersebut di atas dan
dapat dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsinya perbankan,
missal melakukan hal-hal yang dilarang dalam syariah. Perhitung Lending
Rate yang menghasilkan pendapatan bagi suatu bank dimana bank akan
memperoleh laba usaha/bagi hasil maka komponen lending rate diantaranya
adanya cost of loanable fund, overhead cost, risk factor, spread dan tax
(pajak) yang berlaku secara umum di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar